Pemerintah pun berencana tetap menggelar lelang ulang pada April 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait lelang sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
"Tentu. Kita akan lakukan banding," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jumat (6/3).
PTUN Jakarta sebelumnya memutuskan, mencabut surat pembatalan proses lelang ERP. Lantaran hakim menilai, eksepsi pemprov dalam mendiskualifikasi peserta tender takbisa diterima.
Pengadilan juga memerintahkan tergugat, panitia tender, tak melelang ulang hingga ada putusan inkrah. Dus, pengajuan prosesnya dalam status quo.
Syafrin mengklaim, keputusan membatalkan hasil lelang ERP sebelumnya demi penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pun telah mengantongi pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).