Kebijakan ini kali pertama dilakukan saat terjadi coronavirus (Covid-19) di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang waktu tunggu (headway) moda raya terpadu (MRT). Bertambah 10 menit menjadi setengah jam.
"Mulai hari Sabtu (18/4), MRT hanya beroperasi di beberapa stasiun dengan headway 30 menit," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (16/4).
Lintas rel terpadu (LRT) pun demikian. Waktu tunggu ditambah 30 menit menjadi satu jam. Efektif berlaku per Jumat (17/4).
Dishub tengah membahas detail jumlah dan sebaran stasiun yang menerapkan kebijakan tersebut hingga kini. "Itu baru disiapkan," kata dia.
Pemprov Jakarta memperketat operasional transportasi publiknya saat pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Dilanjutkan kala pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan, Jumat (10/4).