Emil Dardak menyatakan, pihaknya masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) enggan mengomentari rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali selama dua pekan, 11-25 Januari 2021. Alasannya, masih diproses pemerintah pusat.
"Kami belum bisa banyak komentar. Itu pusat, kan, masih akan menerbitkan edaran. Jadi, kami tunggu edarannya karena masih dipersiapkan sama pusat. Kita tunggu," ujar Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak.
Pemerintah pusat bakal menerapkan PSBB Jawa-Bali pada medio bulan ini. Kebijakan tersebut diklaim berdasarkan empat indikator, dari tingkat kasus hingga keterisian fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Di Jatim, opsi kekarantinaan kesehatan tersebut rencana diberlakukan di Malang Raya dan Surabaya Raya.
Meski demikian, bekas Bupati Trenggalek itu mengklaim, Jatim siap dengan penerapan PSBB. Salah satunya dengan memperkuat pelaksanaan operasi yustisi.