Pemprov NTT bakal mengusir masyarakat adat Pubabu dengan mengeluarkan surat Nomor BU.030/01/BPAD/2021 tertanggal 5 Januari 2021.
Solidaritas Perempuan dan WALHI Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut Pemprov NTT menghentikan upaya pengosongan rumah masyarakat adat Pubabu, Besipae. Tindakan tersebut dinilai represif dan mengabaikan rekomendasi Komnas HAM serta Komnas Perempuan.
Pemprov NTT bakal mengusir masyarakat adat Pubabu dengan mengeluarkan surat Nomor BU.030/01/BPAD/2021 tertanggal 5 Januari 2021 perihal pengosongan rumah dan tanah instalasi ternak Besipae yang terletak di kawasan hutan adat Kio, Amanuban Selatan TTS.
Masyarakat adat Pubabu dipaksa mengosongkan rumah mereka paling lambat pada Jumat (8/1). Jika tidak melakukannya, maka Pemprov NTT akan melakukan penertiban, karena telah menembuskan suratnya kepada Kapolres Timor Tengah Selatan dan Kapolda NTT.
"Solidaritas Perempuan dan WALHI NTT menyatakan, Pemprov NTT di Besipae secara aktif telah menjadi pelaku pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Pubabu dan tidak menghargai perjuangan masyarakat selama 12 tahun untuk melindungi hutan adat pubabu dari proses penghancuran," ujar Dinda Nuur Annisaa Yura dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).
Bahkan, Pemprov NTT pun sengaja, mengabaikan surat rekomendasi dari lembaga negara dan hasil pertemuan rekonsiliasi masyarakat bersama kepala dinas pertanian provinsi NTT pada Jumat (6/11). Harapan proses rekonsiliasi telah digagalkan Pemprov NTT dengan mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan rumah tersebut.