ICJR dan Elsam merespons itu dengan menilai, proses hukum dan penahanan terhadap nelayan tersebut tidak tepat
Nelayan bernama Manre ditahan Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan dengan alasan melakukan tindak pidana perusakan mata uang. Ia disangka melanggar Pasal 35 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) merespons itu dengan menilai, proses hukum dan penahanan terhadap Manre tidak tepat dan berlebihan. Pasalnya, Manre menyatakan tak tahu kalau amplop yang diberikan perusahan penambang pasir laut yang dikritiknya berisi uang.
Sedangkan perusakan mata uang harus memuat unsur kesengajaan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Bahkan, jika Manre tahu isi dalam amplop tersebut berisi uang, tetap saja belum bisa dianggap melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Pak Manre merobek amplop tersebut sebagai simbol perlawanan terhadap penambangan pasir di daerahnya, bukan untuk merendahkan mata uang rupiah,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu dalam keterangan tertulis, Senin (24/8).
Di sisi lain, hukum Indonesia mengenal pengaturan anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan perlindungan kebebasan berekspresi.