Produk impor hortikultura tersebut antara lain jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan lengkeng.
Sejak 4 September 2022 lalu, sekitar 400 kontainer produk impor hortikultura tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan. Dampaknya, importir mengalami kerugian miliaran rupiah. Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman RI telah menghubungi pihak Kementerian Pertanian. (Kementan).
Laporan masyarakat tentang adanya penahanan kontainer tersebut diterima Ombudsman RI pada 9 September 2022 lalu. Para pelapor yang merupakan pelaku usaha atau importir tersebut merasa keberatan dengan penahanan produk impor hortikultura oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Ada pun solusi yang diperoleh Ombudsman dari Kementan terkait penahanan produk impor hortikultura tersebut adalah Kementan memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki RIPH namun telah mengantongi SPI.
Sebagai informasi, produk impor hortikultura tersebut antara lain jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan lengkeng. Dari data yang diterima Ombudsman, hingga 20 September 2022 total kerugian yang ditanggung importir diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan total nilai barang mencapai Rp100 miliar.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, pihaknya telah menerima respons dari Kementan dalam penyelesaian laporan masyarakat ini.