Nasional

Penahanan Ricky Ham Pagawak diperpanjang hingga 20 Mei 2023

Penyidik juga terus melakukan pendalaman materi unsur-unsur dugaan korupsi yang dilakukan Ricky.

Selasa, 18 April 2023 14:19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan tersangka Ricky Ham Pagawak selama 30 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan hingga 20 Mei 2023.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RHP (Ricky) untuk 30 hari kedepan, terhitung 21 April 2023 sampai dengan 20 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4).

Ali menuturkan, perpanjangan masa tahanan kepada Bupati Mamberamo Tengah nonaktif itu lantaran penyidik KPK tengah melengkapi alat bukti untuk pemberkasan. Penyidik juga terus melakukan pendalaman materi unsur-unsur dugaan korupsi yang dilakukan Ricky.

"Sekaligus melakukan penelurusan aset-aset yang juga diduga dari hasil korupsi," ujar Ali.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Nilai uang korupsi yang dinikmati Ricky mencapai Rp200 miliar.

Gempita Surya Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait