Alasan polisi menahan VA karena khawatir bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sangat mengada-ada dan tidak masuk akal.
Penahanan tersangka kasus prostitusi online berinisial VA dinilai janggal dan tidak perlu. Pasalnya, polisi tak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menahan artis FTV itu. Demikian disampaikan oleh pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Miko Ginting.
Menurutnya, alasan polisi menahan VA karena khawatir bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sangat mengada-ada dan tidak masuk akal. Alasan Miko karena penyidik kepolisian telah mengantongi barang bukti tersebut.
“Kasus VA toh barang buktinya sudah ada di penyidik berupa video. Atau bila dikatakan takut melarikan diri, toh selama ini VA tetap datang saat pemeriksaan,” kata Miko di Jakarta pada Jumat (1/2).
Miko menjelaskan, tidak diwajibkan polisi menahan seseorang yang tengah menjalani proses hukum. Keputusan untuk melakukan penahanan harus dilihat terlebih dahulu dari sisi keperluan. Jika tidak menimbang aspek tersebut, hal itu akan merugikan seseorang yang dijatuhi penahanan itu.
Hal senada juga dikatakan Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu. Menurut Erasmus, aparat penegak hukum teralalu berlebihan menahan tersangka kasus dugaan penyebaran konten asusila itu. Karenanya, polisi harus mengkaji ulang dasar keputusan penahan tersebut.