Proses penanganan perkara Anita atas dugaan pemalsuan surat sakti Djoko Tjandra seperti menangani kasus pidana biasa.
Kepolisian dinilai seperti menangani kasus biasa dalam mengusut skandal pemalsuan surat sakti Djoko Tjandra yang menjerat kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Hal itu terlihat dari tidak adanya kerja sama lintas lembaga penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, mempertanyakan proses penanganan perkara kuasa hukum Djoko Tjandra. Setidaknya terdapat dua pertanyaan yang muncul darinya terhadap penanganan perkara Anita.
"Pertanyaan ini harusnya menjadi pemicu bagi kita. Apa iya proses penanganannya tidak dilaksanakan partikelir. Kedua, apa iya proses penanganannya tidak dilakukan secara parsial," papar Julius, dalam diskusi bertajuk "Pasca Penangkapan Djoko Tjandra: Apa Yang Harus Dilakukan?" yang disiarkan di akun Facebook ICW, Rabu (5/8).
Baginya, proses penanganan perkara Anita atas dugaan pemalsuan surat sakti Djoko Tjandra seperti menangani kasus pidana biasa. "Saya melihat pemidanaannya kayak hal-hal sepele gitu. Ah, pemalsuan surat. Jadi seperti surat tanah atau AJB biasa yang dipalsukan oleh individu sipil bukan pejabat," tutur dia.
"Jadi tidak terlibat keorganisasian untuk melakukan rekayasa termasuk dokumen negara ini," ungkap Julius.