Dalam hal ini, pihak keluarga kecewa sebab Lukas tidak dibawa menggunakan pesawat Garuda saat ditangkap KPK menuju Jakarta dari Jayapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal protes pihak keluarga dan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penangkapan yang dilakukan pada Selasa (10/1) lalu.
Pihak keluarga kecewa sebab Lukas tidak dibawa menggunakan pesawat Garuda saat ditangkap KPK menuju Jakarta dari Jayapura. Selain itu, kuasa hukum Lukas juga menyebut pihak keluarga yang bersangkutan tak mendapatkan izin untuk menjenguk di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Kami sarankan, lebih baik fokuskan pada hal yang substanstif. Seperti pembelaan terhadap hak-hak tersangka, maupun membuktikan sebaliknya atas apa yang kami tersangkakan terhadap diri tersangka LE (Lukas)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).
Ali mengingatkan, pembelaan terhadap Lukas harus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Misalnya, apabila ingin menjenguk, yakni melalui mekanisme dengan mengajukan surat kepada tim penyidik agar dapat dipertimbangkan.
Selain itu, imbuh Ali, ketentuan untuk membesuk pasien tentunya menjadi kewenangan pihak rumah sakit sebab saat ini Lukas masih dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto.