Ahli yang dihadirkan dalam persidangan akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa (27/12). Sidang juga menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penasihat hukum Sambo-Putri Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menghadirkan seorang akademisi sebagai saksi yang menguntungkan terdakwa dan dapat membantu terdakwa ketika di persidangan (a de charge), yakni ahli pidana dengan keilmuan dalam taraf profesor.
"Hari ini, Kami menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/12).
Ahli yang dihadirkan dalam persidangan akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana. Semuanya untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini.
"Sebagaimana komitmen yang disampaikan," ujarnya.