Kuasa hukum Ferdy Sambo masih memikirkan untuk mengambil langkah selanjutnya. Opsi untuk banding belum dapat dinyatakan.
Ketua tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim tidak berdasarkan fakta di persidangan. Kliennya dijatuhkan vonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," katanya di PN Jaksel, Senin (13/2).
Arman menyebut, pihaknya masih memikirkan untuk mengambil langkah selanjutnya. Opsi untuk banding belum dapat dinyatakan.
"Nanti saja (langkah selanjutnya)," ujarnya.
Sementara, ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengucap syukur atas vonis yang dijatuhkan bagi Ferdy Sambo.