Pemerintah Kabupaten Serang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setiap penanganan kasus gizi buruk
Dinas Kesehatan Kabupaten Serang menemukan 223 kasus anak berusia di bawah lima tahun yang mengalami gizi buruk di Kabupaten Serang sepanjang 2019. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding 2018.
"Data 2018 sampai 2019 akhir secara angka ada peningkatan. Untuk 2018, ada 201 kasus gizi buruk di Serang, sementara di 2019 menjadi 223 kasus," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Agus Sukmayadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Kasus balita yang mengalami gizi buruk itu tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Serang. Kecamatan Kramatwatu menjadi daerah penyumbang terbanyak angka gizi buruk yakni, 17 kasus.
'Di bulan penimbangan (Agustus) kami akan telusuri terus. Di bulan penimbangan, biasanya sekaligus pendataan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Serang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setiap penanganan kasus gizi buruk. Gizi buruk di Serang mayoritas dibarengi dengan penyakit penyertanya, seperti TBC, kusta, diare dan jantung.