Kapal tersebut ditangkap Bakamla karena melakukan aktivitas ilegal di perairan ZEE Indonesia, Jumat (7/7).
Aparat penegak hukum diminta mengawal proses hukum nakhoda kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114. Kapal tersebut ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) karena melakukan aktivitas ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, menjelaskan, kapal berbendera Iran, MT Horse, sebelumnya pernah ditangkap terkait pelanggaran alur pelayaran di perairan Kalimantan. Saat itu, Januari 2021, kapal melakukan pemindahan barang (transshipment) berupa transfer minyak secara ilegal ke kapal tanker berbendera Panama, MT Freya.
"Kita apresiasi langkah Bakamla atas penindakan ini. Kami dorong untuk proses hukumnya dikawal, tidak boleh ada proses lain yang membebaskan begitu saja, baik kapal maupun nakhodanya," kata Christina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/7).
Kasus yang pernah terjadi itu, urai Christina, terus ia monitor. Kasus tersebut juga sudah ada putusan hukumnya plus denda karena kapal turut membuang limbah.
"Ini bukan kejadian pertama, maka harus dipastikan proses hukum di kasus terbaru ini berjalan prudent. Tidak boleh lolos begitu saja!" ujar politikus Partai Golkar tersebut.