Nasional

Penegakan hukum lemah, Covid-19 'merajalela' saat PSBB Jakarta

Izin Kemenperin kepada perusahaan juga berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19.

Rabu, 22 April 2020 18:10

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta tidak efektif menekan laju penyebaran coroanvirus anyar (Covid-19). Sebab, tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggar.

"Penegakan hukum PSBB di lapangan sulit karena ini sifatnya PSBB atau hanya pembatasan saja. Kecuali kalau diterapkan karantina wilayah (lockdown), itu bisa diterapkan tindakan tegas," katanya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Rabu (22/4).

Jakarta menerapkan PSBB per 10 April 2020. Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 380 Tahun 2020, bakal berakhir besok (Kamis, 23/4).

Trubus menilai, ketakadaan penindakan itu lantaran aparat ragu dan menganggap alas hukum lemah. "Paling hanya sebatas membubarkan saja."

Selain itu, ada pelonggaran terhadap perusahaan nonesensial atau selain pengecualian yang diperkenankan beroperasi dengan "mengantongi" izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jumlahnya mencapai 200-an korporasi di Jakarta.

Ardiansyah Fadli Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait