Isu pengangkatan Pj kepala daerah harus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan melalui Permendagri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mengkritik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang tidak melaksanakan mandat konstitusi terkait penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.
Kurnia menilai, Tito berpura-pura tidak mengetahui aturan pengangkatan Pj kepala daerah, sebab hingga saat ini ia masih bersikukuh sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Dikatakan Kurnia, Tito menegaskan pengangkatan Pj kepala daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun, sebenarnya hal itu diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah.
"Kami menganggap itu tindakan yang pura-pura tidak tahu, karena sudah ada UU Pemerintahan Daerah yang menegaskan dalam Pasal 86 ayat (6). Isu pengangkatan Pj kepala daerah harus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan melalui Permendagri," kata Kurnia dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (2/9).
Selain itu, Tito juga tidak menindaklanjuti tindakan korektif dari Ombudsman dalam persoalan ini. Padahal, tindakan korektif Ombudsman seharusnya dilakukan tindak lanjut dalam kurun waktu 30 hari.