Penempatan Richard Eliezer dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari Jakarta Selatan.
Eksekusi atas vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dilakukan hari ini (27/2). Eliezer bakal mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat untuk menjalani masa pidana penjara selama 1,5 tahun.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengungkapkan penempatan Eliezer di Lapas Salemba didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya, yakni rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Rika dalam keterangan resmi, Senin (27/2).
Selain itu, kata Rika, Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba atas pertimbangan keamanan hingga pemenuhan haknya sebagai narapidana. Sebelum dieksekusi, Eliezer ditahan di rutan Bareskrim Polri.
"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," tutur Rika.