Ada sekitar 25.000 yang menjadi korban investasi bodong robot trading ATG dengan total kerugian sekitar Rp9 triliun.
Tersangka investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo, dijerat dengan pasal berlapis. Strategi ini dikedepankan demi mengembalikan kerugian sekitar 25.000 korban sebesar Rp9 triliun.
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mendukung langkah Polresta Malang itu. Alasannya, penerapan pasal berlapis memungkinkan upaya pengembalian kerugian para korban akibat ulah crazy rich Surabaya tersebut.
"Sebetulnya kalau kita kembali pada ketentuan dengan pasal hukum yang ada, maka harus dikembalikan terkait bagaimana mengembalikan kerugian korban," ujarnya saat dihubungi Alinea.id, Rabu (15/3).
Kepolisian menjerat Wahyu Kenzo dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang (UU) Perdagangan, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bos PT Pansaky Berdikari Bersama ini pun terancam 20 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Selain KUHP, UU TPPU, UU Perdagangan, dan UU ITE, menurut Yusdianto, kepolisian juga harus melihat alas hukum lainnya guna memaksimalkan penanganan kasus ini. Dicontohkannya dengan Pasal 30 UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Perbankan, dan UU Perbankan Syariah.