Nasional

Penerapan sistem KRIS BPJS demi prinsip kesamaan & keadilan

Sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam UU 40 Tahun 2004.

Kamis, 23 Mei 2024 16:32

Pemerintah bakal merapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juni 2025. Penerapan kebijakan itu sudah melalui proses panjang, berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dengan banyak pihak.  

Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto mengatakan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23) PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang RS (Pasal 18, 84) Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 54) yang mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan (equity) standar kelas perawatan. 

Sebelum diimplementasikan, kebijakan ini telah melalui berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak seperti kementerian dan lembaga pemerintah, ahli kesehatan, ahli hukum, DPR, organisasi kesehatan, rumah sakit dan berbagai pihak terkait lainnya dalam waktu yang tidak sebentar. 

"KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dengan melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap. Program JKN yang menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh masyarakat dalam kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan Kesehatan," kata Wenny.

Wenny mengatakan, sistem KRIS tentu dapat meringankan beban masyarakat, karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan yang sama. Seperti slogan BPJS Kesehatan bahwa dengan gotong royong semua tertolong.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait