KPK masih menunggu adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pada penerbitan IMB pulau reklamasi.
Penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB pada dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta diduga beraroma korupsi. Tudingan tersebut dilontarkan pihak DPRD DKI Jakarta terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menerbitkan IMB untuk pulau reklamasi.
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan seluruh pihak untuk melakukan proses pengawasan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan proses pengawasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh banyak pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta. Lembaga legislatif disebutnya juga mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.
"Silakan saja kalau memang misalnya ada pihak DPRD yang menilai ada kejanggalan di sana. Itu bukan hanya domain KPK. Kalau hanya kejanggalan awal, silakan proses pengawasan dilakukan," kata Febri, di kantornya, di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Lebih lanjut, Febri mengatakan, pihaknya amat terbuka kepada DPRD DKI Jakarta untuk melaporkan tindak pidana korupsi terkait penerbitan IMB di pulau reklamasi oleh Gubernur Anies Baswedan.
Setiap laporan yang masuk, kata Febri, dapat diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Untuk selanjutnya, pihak KPK akan mengkaji terlebih dahulu laporan tindak pidana korupsi, termasuk penerbitan IMB itu. Febri mengaku belum dapat merespons lebih jauh mengenai dugaan korupsi dalam penerbitan IMB di pulau reklamasi.