Pemerintah seakan tidak peduli dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi UU Cipta Kerja.
Akademisi dari Univesitas Nasional Ismail Rumadan menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan sebuah pembodohan publik. Mengingat tidak ada alasan kegentingan sebagai persyaratan terbitnya perppu.
Menurut Ismail, pemerintah seakan tidak peduli dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi UU Cipta Kerja. Apalagi menurut MK, UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat.
"Putusan MK ini mengisyaratkan agar pemerintah mendapat kesempatan selama dua tahun untuk memperbaiki UU Ciptaker agar sesuai dengan UUD 1945," ujar Ismail di Jakarta, Minggu (1/1).
Tetapi yang terjadi, kata Ismail, perintah putusan MK tidak diindahkan oleh pemerintah dan malah menerbitkan perppu sebagai peraturan pengganti UU Cipta Kerja. Pemerintah berdalih adanya keadaan darutan yang disandarkan pada perang Ukraina-Rusia.
"Apa hubungannya ya? Ini alasan yang sunggu memberikan pelajaran yang keliru bagi publik. Publik seakan merasa dibodohi oleh pemerintah dengan logika yang menyesatkan dalam penerbitan perppu tersebut," ucap Ketua Umum Pemuda ICMI ini.