Nasional

Penetapan tersangka kasus Pelindo II tunggu BPK

Kejagung menunggu penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi di Pelindo II.

Minggu, 15 November 2020 09:09

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) atas kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama Pelindo II dengan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Kejagung mengaku akan menetapkan tersangka saat menerima hasil penghitungan kerugian negara tersebut. Untuk itu, hingga saat ini penyidik terus memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti lainnya.

"Belum, masih didiskusikan (nilai kerugian negara)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (15/11).

Menurut Febrie, penyidik dalam mengusut kasus tersebut sangat berhati-hati dengan memastikan adanya unsur pelanggaran hukum pada kasus tersebut.

"Jadi jaksa sangat hati-hati betul melihat apakah itu resiko bisnis atau perbuatan melawan hukum," ujar Febrie.

Ayu mumpuni Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait