Kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo mencapai 80% dari total nilai proyek.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo tidak terelakkan. Sebab, dinilai cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (17/5).
Sebagai menteri, terangnya, Johnny mengetahui kejanggalan dalam proyek bernilai Rp10 triliun tersebut. Kerugian negara dalam pengadaan ini, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rp8,32 triliun atau 80%.
Total kerugian itu setara dengan biaya untuk membangun lebih dari 4.000 km jalan atau 8.000 gedung sekolah. Pun setara anggaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk 41,5 juta kepala keluarga (KK).
Selain Kominfo, aparat penegak hukum lainnya juga tengah mengusut beberapa kasus korupsi di sejumlah instansi pemerintah maupun badan usahanya. Kementerian ESDM serta Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), misalnya.