Nasional

Pengacara bantah pemblokiran rekening untuk judi Lukas Enembe

Petrus juga membantah berbagai tuduhan kepada kliennnya, seperti penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp11 M.

Jumat, 13 Januari 2023 12:36

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe, membantah soal dugaan transaksi senilai 55 juta dollar Singapore atau sekitar Rp560 miliar.

Transaksi ini awalnya terungkap dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe.

"Kalau soal kasino, dia (Lukas) membantah. Dia membantah ya," kata Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum Lukas saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1) malam.

Petrus juga membantah berbagai tuduhan kepada kliennnya, seperti penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp11 miliar. Disebut Petrus, dia tidak mengetahui soal pemblokiran rekening diduga milik Lukas Enembe yang isinya mencapai Rp76,2 miliar.

"Yang dipersangkakan awalnya Rp1 miliar, lalu sekarang menjadi Rp11 miliar. Kalau diblokir Rp76 miliar, itu uang apa? Kita tidak tahu juga," ujar Petrus.

Gempita Surya Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait