Dalam persidangan, Richard menyatakan mengerti atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, membenarkan kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard diketahui merupakan salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam persidangan, Richard menyatakan, mengerti atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, kuasa hukum Richard memutuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, betul, kami tidak mengelak melakukan penembakan. Tapi, dasarnya apa? Berdasarkan perintah," kata Ronny usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Ronny menuturkan, Richard juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua. Pun turut berbela sungkawa atas peristiwa yang terjadi.
Kendati demikian, Ronny membantah kliennya turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. "Perlu kita tegaskan, bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan."