Komarudin justru balik mempertanyakan apa tindak pidana dari kalimatnya tentang Ahok.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membantah tuduhan dirinya menyebut Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok telah berselingkuh. Buntut dari pernyataan itu membuat pihak Ahok hendak melaporkan Kamaruddin ke polisi.
Kamaruddin mengatakan, dirinya merasa aneh apabila harus meminta maaf atas pertanyaan dan pernyataan yang dia lontarkan tersebut. Baginya, itu hanya sebuah pertanyaan dan tidak memiliki tendensi apapun.
"Bertanya 1 tambah 1 itu kesalahan? Saya kan bertanya kapan pacarannya. Masa saya minta maaf karena bertanya? Paham maksudnya?" kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (25/7).
Menurut Kamaruddin, ia hanya bertanya kapan Ahok dan Puput Nastitit Devi menjalani masa pacaran, sementara mantan Gubernur DKI Jakarta tengah itu menjalani masa bui. Ia tetap menagih jawaban dari Ahok lantaran hal itu sebagai domain publik.
"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban. Jadi, tolong dijawab karena itu kan domain publik. Artinya kan teman-teman wartawan kan memberitahukan itu di media cetak elektronik, jadi kan konsumsi publik toh," ujar Kamaruddin.