Persoalan judi di luar negeri tidak bisa diselidiki di Indonesia dan terbatas pada sanksi sosial atau sanksi moral pejabat.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, buka suara soal indikasi kliennya berjudi di sejumlah kasino di berbagai negara. Roy mengatakan, hal itu merupakan tindakan legal di negara tempat kliennya terindikasi berjudi.
"Persoalan judi di luar negeri, saya kira kita semua tahu, menjadi rahasia umum, teman-teman kita juga banyak main di sana. Di sana judinya legal. Sehingga, sanksinya di Indonesia adalah sanksi apa? Sanksi sosial, sanksi moral, bukan sanksi hukum," kata Roy dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta, Senin (26/9).
Menurut Roy, perihal tersebut tidak perlu dipertarungkan. Sebab, persoalan judi di luar negeri tidak bisa diselidiki di Indonesia dan terbatas pada sanksi sosial atau sanksi moral pejabat, bukan sanksi hukum.
Roy menegaskan, perkara yang dihadapi kliennya saat ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi, bukan judi kasino. Selain itu, ujar Roy, persoalan judi berada di bawah kewenangan Bareskrim, bukan KPK.
"Ada penetapan tersangka, gratifikasi. Jangan lari ke sana (judi), bukan wilayahnya KPK itu. Itu wilayahnya Bareskrim, tidak bisa disidik juga," ujar Roy.