kedua kliennya hanya jalankan perintah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini. Keduanya diyakini tidak memiliki niat untuk merintangi penyidikan.
Pihak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyayangkan vonis yang diberikan oleh majelis hakim terkait perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Agus divonis dengan dua tahun sementara Hendra dengan tiga tahun penjara.
Kuasa hukum Hendra-Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, kedua kliennya hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini. Keduanya diyakini tidak memiliki niatan untuk merintangi penyidikan.
"Sangat disayangkan kok bisa dua tahun, bisa tiga tahun. Sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini satu tahun enam bulan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Ragahdo mengaku belum mengambil sikap atas vonis tersebut. Kedua kliennya masih menyatakan untuk pikir-pikir.
Pihaknya akan menunggu keputusan dari kedua kliennya tersebut. Namun, ia sendiri mengaku kecewa dengan vonis tersebut.