Nasional

Pengacara Juliari pertanyakan suap Rp29 miliar, jaksa bakal buktikan

Menurut Maqdir, ada 29 vendor penyedia bansos yang membantah memberikan beselan yang nilainya Rp15 miliar.

Rabu, 21 April 2021 14:29

Penasehat hukum eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Maqdir Ismail, mempertanyakan surat dakwaan kliennya yang terjerat perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020. Menurutnya, dari dakwaan menerima suap Rp32,4 miliar, Rp29,25 miliar di antaranya tidak masuk akal. 

"Dari berita acara yang sempat kami baca, dari seluruh uang yang dinyatakan di dalam surat dakwaan ini, sebesar Rp29 miliar itu tadi, hanya delapan vendor yang mengaku menyerahkan uang yang nilainya hanya Rp4,28 miliar," katanya usai mendengar surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Menurutnya, ada 29 vendor penyedia bansos yang membantah memberikan beselan yang nilainya Rp15 miliar. Di sisi lain, dia mempertanyakan, ada 20 vendor yang tidak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemudian ada 20 vendor yang tidak pernah diperiksa. Kami sampaikan ini yang mulia karena bagaimanapun juga kepentingan kita dalam perkara ini adalah menegakkan keadilan dan kebenaran," ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan sudah menjelaskan semuanya dalam surat dakwaan. Tim penuntut umum bakal memberikan bukti dalam persidangan-persidangan berikutnya.

Akbar Ridwan Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait