Sidang pembacaan putusan praperadilan akan mulai dibacakan pada pukul 10.00 WIB.
Kivlan Zen optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan. Kivlan ditetapkan tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, di Jakarta pada Selasa (30/7), mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen pukul 10.00 WIB.
Tonin optimistis hakim mengabulkan segala gugatan terkait pemeriksaan, penetapan status tersangka dan penahanan Kivlan. "Semoga tidak ada intervensi," katanya.
Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak 18 Juni 2019.