Selama menjabat dalam Waskita Karya, laporan keuangan dengan catatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selalu diterima perseroan.
Tim penasihat hukum Destiawan Soewardjono selaku tersangka dugaan pidana korupsi di Waskita Karya, mengeklaim, tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya sebagai pihak bertanggung jawab pada kasus tersebut. Destiawan sendiri adalah mantan Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk.
Ketua tim penasihat hukum, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya tiga kali diangkat dalam posisi direktur utama melalui berbagai kesempatan. Maka dari itu, baik lokasi dan waktu kejadian semua mengarah pada masa 2016-2020 di anak perusahaan Waskita Karya, yakni Waskita Beton.
“Sehingga Bapak Destiawan Soewardjono bukan merupakan aktor intelektual atas kasus kerugian negara Rp2,5 triliun tersebut,” katanya dalam keterangan, dikutip Kamis (15/6).
Enita menyebut, kliennya menjabat sebagai direktur utama di Waskita Karya pada 4 Juni 2020. Selanjutnya diangkat kembali dalam posisi yang sama oleh Kementerian BUMN pada 21 September 2021 dan 14 Februari 2023 melalui RUPSLB.
Selain itu, selama menjabat dalam Waskita Karya, laporan keuangan dengan catatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selalu diterima perseroan.