Tersangka memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe, agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan dalam proses hukum tersangka Lukas Enembe. Kali ini, tersangka perintangan penyidikan adalah seorang pengacara.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).
Menurut Ali, indikasi perintangan yang diduga dilakukan tersangka adalah dengan memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe, agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
“Pada saat penyidikan cukup, segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, pengacara tersebut adalah Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe. Dia merupakan satu dari daftar pencarian orang (DPO) KPK di kasus ini.