Nasional

Pengacara minta hakim putus Surya Darmadi tidak bersalah

Pengacara juga meminta Surya dibebaskan dari tahanan dan memulihkan segala haknya, baik kemampuan, kedudukan, nama baik, dan martabatnya.

Rabu, 15 Februari 2023 20:28

Tim kuasa hukum Surya Darmadi meminta majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau pada 2004-2022 untuk menyatakan kliennya tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (15/2). Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa.

Setidaknya terdapat 5 poin permohonan yang disampaikan kuasa hukum. Pada perkara ini, jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU pun mendakwa Surya Darmadi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.

"Kami tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Surya Darmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," kata Juniver Girsang selaku kuasa hukum Surya Darmadi dalam persidangan.

Gempita Surya Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait