Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, menyambangi KPK untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Juniver Girsang, belum mengetahui soal fee 10% yang diterima kliennya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di Basarnas 2021-2023. Mulsunadi telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Karenanya, ia enggan berkomentar lebih jauh karena tidak ingin juga mendahului proses pemeriksaan. Kendati demikian, Juniver akan mencari tahu tentang hal ini dalam pemeriksaan kliennya.
"Sampai saat ini, klien saya belum menyampaikannya. Tapi, nanti kita lihatlah di dalam pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Senin (31/7).
Diketahui, didampingi Juniver, Mulsunadi menyambangi Gedung KPK hari ini untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Ia lalu menjalani pemeriksaan.
Juniver menyampaikan, kliennya menyerahkan diri menyusul adanya imbauan KPK beberapa waktu lalu. Menurutnya, kehadiran itu sebagai bentuk kooperatif dalam proses penyidikan perkara.