Dalam Berita Acara Pemeriksaan disebutkan perihal kondisi psikis klien, yakni Putri Candrawathi.
Kuasa hukum Putri Candrawathi mengungkapkan bukti yang menunjukkan adanya kekerasan seksual terhadap kliennya yang diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dalam persidangan hari ini (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum menilai, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta.
"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang," ujar salah satu perwakilan kuasa hukum Putri di persidangan.
Menurut mereka, peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi melalui beberapa bukti. Di antaranya, keterangan korban kekerasan seksual yakni Putri candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022; serta hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
Selain itu, kuasa hukum menyebut peristiwa kekerasan seksual juga terkonfirmasi berdasarkan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog halaman 18 tertanggal 9 September 2022.