Pelimpahan dan pemindahan dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan secara resmi kepada kuasa hukum dan keluarga.
Polda Metro Jaya dinilai melakukan tindakan tidak etis saat pelimpahan perkara tahanan politik (tapol) Surya Anta dan lima rekannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/11).
Tim advokasi Papua Okky Wiratama, mengatakan, pelimpahan dan pemindahan dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan secara resmi kepada kuasa hukum dan keluarga. Polda Metro Jaya terkesan bertindak tidak etis karena pemberitahuan hanya dilakukan melalui pesan Whatsapp.
"Polda Metro Jaya melakukan pemberitahuan melalui WhatsApp. Dilakukan H-1 dan minus beberapa jam saja, malam hari. Hari minggu sekitar pukul sembilan malam, melalui WA," tutur Okky dalam jumpa pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (19/11).
Padahal seharusnya ketika melakukan pemindahan, Polda Metro Jaya memberikan surat secara resmi kepada kuasa hukum dan keluarga.
Istri tapol Surya Anta Ginting, Lucia Francisca memberikan kesaksiannya. Dia menyebutkan tiba-tiba saja mendapatkan telepon dari Surya Anta sebelum dipindahkan. Dalam sambungan telepon tersebut, Surya mengatakan akan dipindahkan ke Kejari Jakpus.