Kuasa hukum kedua terdakwa justru tidak tahu jika kliennya mengajukan banding atas vonis PN Jaksel.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menerima memori banding dua terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, hingga kini.
"Sampai sekarang, belum diterima dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).
Hal serupa disampaikan kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat. Alasannya, tiadk tahu kliennya mengajukan banding atas vonis PN Jakarta Selatan (Jaksel).
"Saya malah enggak tahu soal banding itu," ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.
Henry menyampaikan, Agus maupun Hendra tak pernah membicarakan banding dengan dirinya. "Tidak ada konsultasi dengan saya."