Syafruddin dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman pidana terhadap terdakwa kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat hanya memvonis Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan hukuman pidana 13 tahun penjara, denda Rp700 juta serta subsider 3 bulan kurungan.
Namun kemudian, Syafruddin mengajukan banding lantaran tidak terima dengan vonis tersebut. Akan tetapi, setelah banding dikabulkan, vonis justru diberatkan.
Hasil tersebut kemudian disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hukuman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa meski berbeda dalam jumlah subsider kurungan yang awalnya diajukan jaksa yaitu selama enam bulan lamanya.
"Putusan PT DKI dalam kasus BLBI ini tentu kami sambut baik, karena sudah sesuai dengan tuntutan KPK 15 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar meski masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi tiga bulan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Jumat (4/1).