"Kalau misalkan ada target, pastinya semua rata, Pak."
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, membantah menerima uang dari bekas anak buahnya sebagai bentuk imbalan atas promosi jabatan. Baginya, uang yang diterimanya tersebut merupakan bentuk terima kasih dari para bawahannya.
Dalam kasus ini, pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Kolonel itu didakwa menerima gratifikasi dari para pejabat Cirebon senilai Rp53,2 miliar. Puluhan miliar diterima Sunjaya dalam bentuk "imbalan" atas promosi jabatan hingga setoran bulanan.
"Ucapan terima kasih, makanya, kan, berbeda-beda," kata Sunjaya kepada Alinea.id usai sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Cirebon 2014-2019 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu.
"Bapak, kan, lihat ada yang kasih Rp3 juta, ada yang kasih Rp5 [juta], ada yang Rp50 [juta], ada yang Rp15 [juta]. Artinya, saya selaku Bupati itu pun setelah saya lantik," imbuhnya.
Sidang yang digelar mulai pukul 13.00 WIB itu menghadirkan 10 saksi, baik ASN aktif maupun pensiunan PNS, dengan jabatan terakhir kepala dinas (kadis) hingga kepala bidang (kabid). Para saksi merupakan anak buah Sunjaya saat memimpin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.