Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E).
"Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya, menghormati UU (Undang-Undang) Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC (justice collaborator)," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Kamis (16/2).
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 12 tahun penjara.
Di sisi lain, Bhadara E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sejak kasus masih tahap penyidikan. Status justice collaborator diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Fickar memaparkan, penghargaan terhadap justice collaborator adalah perintah UU. Dengan demikian, lembaga yang tidak menghargai status tersebut sama saja melanggar regulasi. Apalagi, justice collaborator bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana.