Pembentukan Tim Hukum Nasional bisa melanggar kebebasan berpendapat yang selama ini dilindungi UU.
Rencana pemerintah membentuk Tim Hukum Nasional (THN) untuk mengawasi dan mengkaji pemikiran para tokoh yang dianggap berbahaya dinilai sebagai bentuk ketakutan pemerintah. Apabila rencana tersebut berjalan, dikhawatirkan dapat melanggar kebebasan berpendapat di masyarakat.
Pengamat politik dari Populi Center Usep S Ahyar menduga, pemerintah ketakutan berlebihan sehingga perlu membentuk Tim Hukum. Dari sisi aturan, kebebasan berpendapat masyarakat diatur jelas dalam UU No.9/1998. Juga UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua UU ini membatasi orang untuk tidak melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Pembentukan Tim Hukum potensial melanggar kebebasan berpendapat. Bagi Usep, ketimbang membentuk Tim Hukum, pemerintah sebaiknya mengefektifkan saluran-saluran hukum dan aturan-aturan yang ada.
"Misalnya bagaimana pers bekerja pada koridor sesuai dengan kaidah jurnalistik, kan ada Dewan Pers. Proses-proses itu menurut saya lebih diefektifkan saja. UU ITE juga menurut saya sudah lebih dari cukup," papar Usep kepada Alinea.id.
Bagi Usep, rencana pembentukan Tim Hukum hanya akan membuat gaduh. Pasalnya, apabila pemerintah takut atas ucapan para tokoh yang ingin menggerakan people power, seharusnya bisa diantisipasi dengan penegak hukum yang ada saat ini.