MK diketahui menolak uji materi UU PSDN, yang di dalamnya memuat aturan tentang komcad.
Mahkamah Konstusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), termasuk tentang rekrutmen komponen cadangan (komcad), Senin (31/10).
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai, keputusan tersebut tepat dan bijak. Pertimbangannya, penggunaan kata "wajib" dalam konteks komcad berbeda dan tidak dapat disamakan dengan wajib militer, yang merujuk keikutsertaa warga negara dalam komponen utama (komput), yaitu TNI, secara wajib.
"Sampai saat ini, soal wajib militer sebagaimana tercantum UU 3/2002 belum memiliki UU yang mengatur pelaksanaannya," katanya kepada Alinea.id, Selasa (1/11).
Adapun prinsip dasar keikutsertaan warga negara dalam komcad, sambungnya, bersifat sukarela. Prinsip baru menjadi wajib kala mengikuti pelatihan, penyegaran, dan dimobilisasi saat negara menghadapi ancaman militer maupun hibrida.
Fahmi menambahkan, komcad adalah implementasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) yang diamanatkan konstitusi. Sesuai UU 34/2004, sishankamrata adalah sistem pertahanan yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional (SDN) lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total hingga berkelanjutan demi menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan NKRI.