Pelanggaran yang dimaksud adalah dengan melakukan perbaikan dalam permohonan gugatan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno melanggar aturan dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelanggaran yang dimaksud adalah dengan melakukan perbaikan dalam permohonan gugatan.
Menurut Feri Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2018, Pasal 3 Ayat 2, menyatakan perbaikan permohoan hanya dapat dilakukan untuk perkara peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR, DPD, dan DPRD.
"Ternyata dalam PMK tersebut permohonan PHPU untuk presiden dikecualikan. Artinya, berdasarkan pasal pengecualian itu, dan lampiran itu, harusnya MK tegas, tidak boleh ada perbaikan permohonan. Ini soal ketegasan," kata Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil pilpres 2019 pada 24 Mei lalu dengan lampiran sebanyak 37 halaman.
Kemudian, mereka mengajukan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019 dengan lampiran sebanyak 146 halaman.