Pemerintah telah melakukan pelanggaran ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan.
Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengakui, peristiwa kebakaran Depo Integrated Terminal Jakarta, Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara adalah tamparan keras bagi pemerintah. Kebakaran terjadi pada Jumat (3/3) malam.
Nirwono mengatakan, pemerintah telah melakukan pelanggaran ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan Pemerintah DKI Jakarta. Apalagi pertumbuhan permukiman tersebut terjadi secara bertahap dan tidak tiba-tiba, maka seharusnya bisa dicegah sejak awal.
"Kejadian ini akibat kelalaian Pemda DKI dalam mengendalikan dan menertibkan pemanfaatan ruang yang sebenarnya sudah diatur dengan ketat sejak dulu. Bukan malah dibiarkan dan difasilitasi atau dilegalkan (legalitas sertifikat lahan, KK, KTP, air bersih, listrik, telpon)," kata Nirwono kepada Alinea.id, Minggu (5/3).
Nirwono menyebut, pelanggaran terjadi dalam dua kali periode. Pertama periode 1985-1998 dan 2000-sekarang.
Pelanggaran itu dilakukan dengan pemutihan atau pelegalan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030. Saat itu, RTRW DKI Jakarta disahkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).