Pengamat menyarankan kasus perbankan harus diatasi, terutama bank milik BUMN.
akar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, menyoroti kejahatan dalam dunia perbankan, khususnya masalah seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) beberapa kali kehilangan uang dari rekeningnya. Padahal, korban tidak pernah melakukan transaksi.
"Kejahatan dalam dunia perbankan masih sulit dihilangkan dan tidak boleh menganggap sepele (nilai uang yang hilang), tapi bagi nasabah itu sangat berharga," kata Suparji dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/1).
Suparji menegaskan, hak nasabah harus dipastikan dapat dilindungi, apalagi bank plat merah alias milik pemerintah.
"Sekecil berapa pun dana itu adalah hak nasabah yang harus dilindungi oleh bank. Dana yang hilang harus ada pertanggungjawaban dari bank, tidak boleh ada pembiaran," ujar dia.
Dia pun menyarankan kepada korban, apabila perkara tersebut tidak kunjung selesai, korban dapat melapor ke kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun gugatan perdata.