Novel Baswedan dinilai telah melakukan pelanggaran seperti yang dilakukan Irjen Firli.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersikap tidak adil, jika hanya melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Penindakan KPK Irjen Firli. Menurut Neta, pihak KPK juga harus memeriksa Novel Baswedan karena terindikasi melakukan pelanggaran kode etik yang sama dengan Firli.
"IPW mengimbau Komisioner KPK bisa bersikap tegas dan tidak memihak dan jangan terlibat politisasi. Artinya, selain Firli, Novel Baswedan juga harus diperiksa. Sebab Novel disebut sebut "sebagai orang kita" oleh tokoh-tokoh Partai Gerindra," ujar Neta dalam keterangan resminya, Minggu (5/4).
Rencana pemeriksaan terhadap Firli, merupakan respons atas surat terbuka atau petisi dari sebagian pegawai KPK. Petisi tersebut berisi dugaan terjadinya hambatan di bidang penindakan KPK.
Selain rencana pemeriksaan, KPK juga tengah membahas pemulangan Firli ke institusi asalnya, Polri.
Menurut Neta, munculnya surat terbuka dari pegawai internal menunjukkan kondisi memprihatinkan yang terjadi di komisi antirasuah.