Fickar menerangkan, keadilan restoratif bisa digunakan jika ancaman hukuman para pelaku di bawah 7 tahun.
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio dkk menuai apresiasi. Sebab, sudah menangani kasus sesuai prosedur.
"Langkah Kejati tepat! Kemarin, keliru dia [mengusulkan penyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif]," kata pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (17/3).
Fickar menerangkan, ada dua aspek dalam tindak pidana, perbuatan dan kerugian. Keadilan restoratif hanya menyangkut kerugian yang diderita korban, sedangkan penuntutan hukum harus tetap berjalan.
"Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkahamah Agung) bahwa kasus [keadilan restoratif] enggak jalan kalau tidak pidana [ancamannya] di bawah 7 tahun," paparnya.
Dalam kasus penganiayaan David Ozora, sambung Fickar, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Sebab, dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.