Di beberapa kota, terjadi pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19. Ada masalah mendasar yang tak selesai dalam perkara ini.
Pada 8 Juni 2020, sekelompok orang mendatangi Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi, Jawa Barat. Mereka menjemput paksa jenazah yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Pasien tersebut dirawat sejak 3 Juni 2020 dengan diagnosis penyakit paru. Lalu dilakukan rapid test dan hasilnya negatif. Rapid test kedua dilakukan pada 5 Juni 2020 dengan hasil negatif. Keluarga pasien menolak pemakaman menggunakan protokol Covid-19 dan memaksa mengambil jenazah.
Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi Rahmat Effendi tak banyak berkomentar atas peristiwa yang sempat viral di media sosial itu. Ia meminta agar kejadian tersebut tak diungkit lagi lantaran pihak keluarga sudah meminta maaf.
“Tata cara sudah jelas. Proses pemulasaran sudah jelas,” katanya saat dihubungi reporter Alinea.id, Minggu (14/6).
Bukan hanya di Bekasi. Kejadian serupa terjadi pula di beberapa kota, seperti Makassar, Manado, dan Surabaya. Makassar adalah kota dengan kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 paling banyak. Peristiwan itu terjadi di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi pada 3 dan 10 Juni 2020, Rumah Sakit Labuang Baji pada 5 Juni 2020, serta Rumah Sakit Stella Maris pada 7 Juni 2020.