Dari pengawasan pangan pada 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022 jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan mencapai buah 41.709 buah.
Jumlah sarana dan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan pada Ramadan tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini diyakini tak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) bersama sektor terkait.
"Selain melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), juga ada Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, dan pendampingan kepada pelaku usaha," kata Kepala Badan POM Penny K. Lukito, dikutip dari laman Badan POM, Selasa (26/4).
Dari pengawasan pangan pada 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022 jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan mencapai buah 41.709 buah atau 31,65%, menurun dari temuan pada 2021 sebanyak 125.231 buah (40,28%).
Pangan jajanan berbuka puasa atau takjil yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan juga mengalami penurunan sebesar 0,26%, 1,77% pada tahun 2021 menjadi 1,51% pada tahun 2022.
Ini, kata Penny, merupakan hasil pengawasan pangan baik secara mandiri oleh 73 unit pelaksana teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia maupun secara terpadu bekerja sama dengan perangkat daerah. Pengawasan untuk melindungi publik dari pangan olahan tidak aman.