Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni S, AR, T, AS, dan M, 3-5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni S, AR, T, AS, dan M dengan rata-rata hukuman selama 3 hingga 5 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Khausal Alam mengatakan, kelima terdakwa tersebut dinilai bersalah karena dianggap telah menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Tuntutan untuk anak-anak ini yang pertama adalah anak S dan AR masing-masing lima tahun, untuk anak T empat tahun, anak AS 3,6 bulan dan anak M tiga tahun," ujar Agus di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (2/11).
Agus mengatakan, tuntuan ini lebih ringan dibanding hukuman sebenarnya karena mengikuti sistem peradilan pidana anak Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.
Menurutnya, kelimanya telah memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan para saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan petunjuk setelah laporan.