Nasional

Pengeroyok Haringga dituntut 3-5 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni S, AR, T, AS, dan M, 3-5 tahun.

Sabtu, 03 November 2018 02:52

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni S, AR, T, AS, dan M dengan rata-rata hukuman selama 3 hingga 5 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Khausal Alam mengatakan, kelima terdakwa tersebut dinilai bersalah karena dianggap telah menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Tuntutan untuk anak-anak ini yang pertama adalah anak S dan AR masing-masing lima tahun, untuk anak T empat tahun, anak AS 3,6 bulan dan anak M tiga tahun," ujar Agus di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (2/11).

Agus mengatakan, tuntuan ini lebih ringan dibanding hukuman sebenarnya karena mengikuti sistem peradilan pidana anak Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.

Menurutnya, kelimanya telah memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan para saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan petunjuk setelah laporan.

Sukirno Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait